Koma.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut penyelidikan telah dimulai sejak awal 2025 dan masih terus berjalan.
“Benar, perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK. Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun dan masih terus berprogres,” ujar Budi, Senin (27/10).
Meski demikian, Budi belum dapat memaparkan lebih jauh mengenai dugaan tindak pidana yang tengah diusut lembaganya. Ia mengatakan, KPK masih membatasi informasi yang dapat disampaikan kepada publik lantaran kasusnya belum naik ke tahap penyidikan.
“Karena masih di tahap penyelidikan, informasi detail terkait perkembangan perkara belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelasnya.
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kembali menjadi sorotan publik setelah polemik utang yang menumpuk di proyek tersebut mencuat. Total pembiayaan proyek mencapai sekitar US$ 7,26 miliar atau setara Rp119,79 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menalangi utang proyek tersebut. Ia menilai tanggung jawab pembayaran utang sepenuhnya berada di tangan badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan, terutama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Danantara) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Purbaya menyatakan bahwa kinerja keuangan dan dividen BUMN cukup untuk menutup kewajiban pembayaran utang tanpa perlu melibatkan APBN.
Di sisi lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia dan China telah mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan proyek KCJB. Salah satu opsi yang dibahas adalah memperpanjang jangka waktu pembayaran utang hingga 60 tahun guna meringankan beban keuangan proyek tersebut.
Hingga kini, KPK belum memastikan apakah proses penyelidikan akan berlanjut ke tahap penyidikan atau menaikkan status perkara menjadi penetapan tersangka.









