Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Akademisi Dukung Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro dkk

Views
×

Akademisi Dukung Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro dkk

Sebarkan artikel ini
Akademisi Dukung Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro dkk
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Akademisi dan Pegiat Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjajaran, Dr. Wanodyo Sulistyani, S.H., M.H., LL.M. mendukung keputusan hakim PN Jaksel ini harus diapresiasi. Putusan ini menjadi bukti bahwa pengadilan tetap berpegang pada fakta hukum dan tidak mudah diintervensi oleh tekanan publik maupun kepentingan pihak tertentu.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk terkait penetapan status tersangka mereka oleh penyidik. Putusan tersebut dinilai telah menunjukkan keberanian dan integritas hakim dalam menegakkan hukum tanpa intervensi.

Silakan gulirkan ke bawah

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum menyampaikan apresiasinya atas keputusan tersebut. Mereka menilai langkah hakim PN Jaksel sudah tepat karena sejalan dengan prinsip hukum yang menjamin independensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara pidana.

Hakim menolak seluruh dalil pemohon praperadilan dan menilai penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam amar putusannya, hakim menyebut penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka Delpedro dkk.

Keputusan ini juga dipandang menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia agar proses hukum tidak mudah dipatahkan melalui mekanisme praperadilan yang tidak berdasar.

Menurut Sulistyani, sikap tegas hakim tersebut harus menjadi teladan bagi pengadilan lain di Indonesia. “Ketika hakim berani bersikap adil dan objektif, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan meningkat,” ujarnya.

Putusan PN Jaksel ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh penegak hukum untuk memperkuat independensi peradilan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan politik maupun ekonomi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.