Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Warganet Murka MA ‘Diskon’ Hukuman Anggota TNI Kasus Pembunuh Bos Rental

Views
×

Warganet Murka MA ‘Diskon’ Hukuman Anggota TNI Kasus Pembunuh Bos Rental

Sebarkan artikel ini
Warganet Murka MA ‘Diskon’ Hukuman Anggota TNI Kasus Pembunuh Bos Rental

Koma.id Mahkamah Agung (MA) membuat public murka, lantaran mengubah vonis tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Tol Tangerang–Merak pada Januari 2025. Melalui putusan kasasi nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, MA menolak kasasi para terdakwa, namun justru meringankan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer.

Dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang semula divonis hukuman berat karena dianggap bertanggung jawab atas aksi keji itu, kini memperoleh ‘diskon’ hukuman yang membuat publik geram. Gelombang kritik deras pun muncul di media sosial, menuding MA telah kehilangan arah keadilan.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu satu terdakwa lainnya Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun, dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Warganet langsung murka dan melayankan banyak komentar di media social di antaranya “Negara mana ini?”, tulis akun rendy_priambudy. Akun lain menyindir, “Hukum dagelan”, sementara llham.21 menulis pedas, “Diskon terus!”. Bahkan akun jamal_vis menuntut Presiden Prabowo menertibkan para hakim, menulis, “Pak Presiden @prabowo, hakim-hakim model begini disikat biar bersih di MA!”

Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.