Jakarta – Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Wacana tersebut muncul seiring pembahasan mengenai pembentukan Komite Reformasi Polri oleh pemerintah.
Dalam pernyataannya, GPK RI menilai ide menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 tetapi juga mengancam independensi lembaga penegak hukum yang selama ini menjadi pilar utama sistem keadilan di Indonesia.
*1. Ancaman Serius terhadap Independensi Polri*
Ketua GPK RI Abdullah Kelrey menegaskan bahwa Polri merupakan lembaga penegak hukum independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja membuka ruang intervensi politik dan birokrasi terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya, hari ini.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Menurut dia, langkah tersebut dapat menurunkan profesionalisme Polri dan memunculkan ketergantungan struktural terhadap kekuasaan politik.
*2. Bertentangan dengan Semangat Reformasi 1998*
GPK RI mengingatkan, pemisahan Polri dari TNI merupakan salah satu tonggak penting reformasi 1998. Tujuannya adalah memastikan aparat keamanan dan penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jika Polri dikembalikan ke struktur kementerian, itu bukan reformasi tapi kemunduran. Kita seolah ingin mengembalikan model sentralisasi kekuasaan seperti masa lalu,” tuturnya.
*3. Risiko Tumpang Tindih dan Inefisiensi*
Secara kelembagaan, GPK RI menilai struktur Polri di bawah kementerian akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara menteri dan Kapolri. “Situasi ini dikhawatirkan menghambat efektivitas penegakan hukum dan menciptakan ketidakjelasan komando di lapangan,” sambungnya.
*4. Reformasi Polri Tak Perlu Ubah Struktur*
Menurut GPK RI, reformasi internal Polri dapat dijalankan tanpa mengubah posisi kelembagaan. Langkah yang diperlukan justru penguatan dari sisi:
– Pengawasan eksternal oleh Kompolnas, Ombudsman, dan DPR,
Transparansi dan akuntabilitas kinerja, serta
Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota Polri.
“Reformasi sejati bukan soal mengubah struktur, tapi memperkuat integritas dan profesionalisme aparat,” katanya.
*5. Politisasi Penegakan Hukum Jadi Ancaman Nyata*
GPK RI juga memperingatkan bahwa jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka penegakan hukum akan mudah dipolitisasi.
Hal itu dapat menggerus kepercayaan publik dan mengancam netralitas Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
*Seruan GPK RI*
Atas dasar itu, GPK RI menyatakan:
“Kami menolak dengan tegas wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Reformasi kepolisian harus tetap berorientasi pada penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bukan perubahan struktur kelembagaan,” pungkasnya.
GPK RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi Polri agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998.











