Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kritik keras terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Mereka menilai rancangan beleid tersebut berpotensi mengancam demokrasi karena memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana siber.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure, menilai RUU KKS belum mengedepankan pelindungan terhadap hak individu warga negara.
Koalisi juga menyoroti bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik pidana siber membuka celah tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil. Harusnya, penanganan tindak pidana siber seharusnya berada di ranah penegak hukum sipil, bukan militer.
Menanggapi kritik tersebut, Kapuspen TNI Mayjen Mar Freddy Ardianzah menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam isu siber tidak terkait dengan penegakan hukum terhadap masyarakat. Ia mengklaim peran institusinya bersifat terbatas dan difokuskan pada aspek pertahanan negara.







