Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Kejagung Tanggapi Desakan DPO untuk Silfester Matutina

Views
×

Kejagung Tanggapi Desakan DPO untuk Silfester Matutina

Sebarkan artikel ini
Olok-olok Soenarko, Ketua Solmet Dikecam Purnawirawan TNI

Koma.id Desakan sejumlah pihak agar Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditanggapi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Desakan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, yang diwakili oleh Abdul Gafur Sangadji, menyusul belum dieksekusinya Silfester ke penjara.

Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Namun, hingga berita ini diturunkan, terpidana belum juga menjalani hukuman.

Silakan gulirkan ke bawah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Anang menegaskan bahwa status perkara saat ini telah memasuki tahap eksekusi, bukan lagi penyidikan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.