Koma.id– Desakan sejumlah pihak agar Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditanggapi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Desakan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, yang diwakili oleh Abdul Gafur Sangadji, menyusul belum dieksekusinya Silfester ke penjara.
Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Namun, hingga berita ini diturunkan, terpidana belum juga menjalani hukuman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Anang menegaskan bahwa status perkara saat ini telah memasuki tahap eksekusi, bukan lagi penyidikan.







