Koma.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertegas posisi hukum dua buronan kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini terpojok setelah paspor resmi dicabut. Situasi ini membuat ruang gerak mereka semakin terbatas, lantaran tidak bisa berpindah negara maupun tinggal secara sah di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pilihan bagi kedua buron itu hanya dua.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, pencabutan paspor otomatis membuat izin tinggal Riza Chalid maupun Jurist Tan di negara persembunyian menjadi tidak sah. Namun, Anang menegaskan pencabutan paspor tidak berarti mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.







