Koma.id– Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai sorotan publik. Berbagai pihak melontarkan pandangan berbeda terkait penanganan kasus ini.
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai langkah kepolisian sudah berada pada jalur yang tepat. Menurutnya, Polri tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keaslian maupun keabsahan ijazah Jokowi. Ia menegaskan, kesimpulan Bareskrim yang menyebut adanya kesamaan atau identik hanya sebatas perbandingan fisik dan data, bukan pernyataan sah atau tidaknya dokumen secara hukum.
Jadi keabsahan ijazah itu masuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebab ijazah merupakan produk administrasi negara.
Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan hasil riset mereka menunjukkan ijazah Presiden Jokowi 99,9 persen palsu. Keduanya mengklaim sudah mengantongi salinan ijazah yang dilegalisasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).







