Koma.id– Sudah satu bulan lebih aktivis Delpedro Marhaen bersama sejumlah rekannya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memprovokasi kerusuhan dalam rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Hingga kini, polisi belum menunjukkan tanda-tanda akan membebaskan Delpedro cs. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alasan hukum.
“Penyidik punya alasan untuk melakukan penahanan,” ujar Ade, Senin (30/9/2025).
Menurut Ade, keputusan tersebut berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut ada dua kekhawatiran utama, yakni risiko para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ada pula kemungkinan mereka mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, Ade memastikan penyidik masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro cs. Sejumlah tokoh bangsa bahkan telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin bagi para aktivis tersebut.







