Koma.id– Istilah Ibu Kota Politik yang disematkan pada Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memicu beragam tanggapan. Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai istilah ini justru mengindikasikan bahwa pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN tidak akan terjadi dalam waktu dekat, bahkan mungkin hingga berakhirnya pemerintahan Prabowo-Gibran.
Saidiman mengaku heran dengan istilah tersebut karena dinilai masih ambigu dan tidak jelas definisinya. Menurutnya, penyematan istilah Ibu Kota Politik pada IKN bisa ditafsirkan sebagai sinyal bahwa Kalimantan Timur tidak akan pernah sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan, melainkan hanya simbolis
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyambut positif kejelasan status IKN melalui Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Mardani menegaskan bahwa kehadiran Perpres ini memungkinkan seluruh pihak, termasuk pemerintah dan investor, untuk merencanakan pengembangan IKN dengan lebih saksama.







