Koma.id– Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka baru dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam membuktikan bahwa para pelaku terlibat dalam aksi kriminal dan bukan bagian dari massa demonstrasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa seluruh tersangka diamankan karena terbukti melakukan pembakaran dan perusakan, bukan sebagai pengunjuk rasa.
“Seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan perusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa,” kata Kapolda Selasa, 16 September 2025.
Dari 16 tersangka, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Sasaran aksi mereka antara lain Arborea Café, Halte Transjakarta depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung DPR RI, serta halte depan Polda Metro Jaya. Polisi menduga aksi ini dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan kerusuhan.
Penyidik jua masih mendalami motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perusakan. Polda Metro Jaya juga memastikan akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengungkapan yang kami lakukan adalah dampak dari aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta, gedung perkantoran, dan sejumlah fasilitas umum yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegas Asep.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok







