Koma.id – Sejumlah lembaga pemerhati demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak agenda reformasi pemilu dan partai politik usai terjadinya gelombang demonstrasi yang di berbagai daerah beberapa waktu lalu.
Desakan itu muncul akibat kekecewaan publik terhadap kinerja para wakilnya di institusi pemerintahan yang tidak bisa dilepaskan dengan desain pemilu dan tata kelola partai politik.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
“Sistem pemilu yang ada tidak menghasilkan DPR dan pemerintahan yang saling melaksanakan sistem checks and balances secara efektif, melainkan menumbuhkan kroni politik yang saling gotong-royong mempertahankan kekuasaan,” ujar pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, salah satu yang tergabung dalam koalisi lewat pesan keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, dikutip Selasa (16/9/2025).
Lanjut dia, sekalipun terjadi agenda rutin lima tahunan untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu namun tidak menyasar pada inti persoalan yakni akuntabilitas representasi dan efektivitas pemerintahan, melainkan pada aspek untung-rugi elektoral.
“Pada sisi lain, partai politik selaku aktor utama dalam sistem politik demokrasi belum mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam pengorganisasian partainya,” ucap Hadar.
Kepercayaan Publik ke Polri Melonjak 82,4 Persen, Reformasi Kapolri Dinilai Berbuah Manis
Menurutnya, demokrasi internal partai politik sebuah keharusan yang harus dipenuhi, utamanya dalam menjalankan fungsi rekrutmen calon anggota legislatif maupun eksekutif.
“Selama ini rekrutmen politik sering kali dilakukan secara tertutup, pragmatis, dan transaksional sehingga berdampak kualitas dari calon-calon peserta pemilu yang dihasilkan,” pungkas dia.







