Koma.id– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengimbau agar pihak TNI membuka ruang dialog dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Imbauan ini disampaikan menyusul konsultasi hukum yang dilakukan empat perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Ferry.
“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril melansir Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Ia juga berharap TNI terlebih dahulu mempelajari secara mendalam tulisan dan unggahan Ferry di media sosial. Jika konten tersebut merupakan kritik atau saran yang konstruktif, maka hal itu dilindungi oleh kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Di sisi lain, Yusril mendukung keputusan kepolisian yang menyatakan bahwa TNI sebagai institusi tidak dapat menggunakan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.
Pendapatnya ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga atau institusi pemerintah seperti TNI.
Sebelumnya, empat jenderal TNI, termasuk Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, telah melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya. Freddy menyatakan bahwa konsultasi ini terkait dugaan pernyataan provokatif, fitnah, dan disinformasi yang disebarkan oleh Ferry Irwandi di ruang publik.







