Koma.id – Gelombang unjuk rasa yang dimulai sejak 25 Agustus 2025 terus berlanjut. Ribuan massa dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan pelajar turun ke jalan menuntut pembubaran DPR RI. Tuntutan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap kenaikan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Aksi ini disebut sebagai puncak ketidakpercayaan rakyat terhadap kinerja wakilnya di Senayan. “Bubarkan DPR!” menjadi seruan yang menggema di antara para demonstran. Massa menilai lembaga legislatif tersebut gagal merepresentasikan aspirasi rakyat, bahkan dianggap semakin jauh dari kepentingan publik.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, pembubaran DPR pernah terjadi dua kali, yakni oleh Presiden Soekarno pada 1960 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2001 melalui Maklumat Presiden 23 Juli 2001. Namun, sejak amandemen UUD 1945, Pasal 7C menegaskan presiden tidak lagi memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan DPR.
Meski demikian, ahli hukum menilai reformasi lembaga legislatif masih memungkinkan. “Salah satu usulan yang bisa dikemukakan adalah mengurangi jumlah kursi DPR menjadi hanya 114 anggota, dengan asumsi 38 provinsi masing-masing diwakili tiga orang,” ujarnya.
Usulan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa fungsi representasi di tingkat daerah sudah dijalankan oleh DPRD provinsi dan kabupaten/kota. “Pengurangan jumlah anggota bisa menjadi solusi di tengah ketidakpercayaan publik, sekaligus efisiensi anggaran negara,” jelasnya.
Hingga saat ini, DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembubaran maupun wacana pengurangan jumlah kursi. Sementara itu, aksi massa diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan.












