Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Klaim Kerugian Belum Berdasar, MK Tolak Gugatan Pembatalan Pemisahan Pemilu

Views
×

Klaim Kerugian Belum Berdasar, MK Tolak Gugatan Pembatalan Pemisahan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id Gugatan Pemisahan Pemilu Kandas: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan yang meminta pembatalan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum ditindaklanjuti oleh DPR maupun pemerintah, sehingga belum bisa dievaluasi kembali oleh MK.

Silakan gulirkan ke bawah

Gugatan yang ditolak MK tercatat dalam dua perkara berbeda. Perkara nomor 124/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Sementara itu, perkara nomor 126/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva.

Keduanya pada intinya meminta agar putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah dibatalkan karena dianggap merugikan hak konstitusional pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kerugian yang diklaim pemohon tidak berdasar karena hingga saat ini belum ada norma undang-undang yang mengatur tindak lanjut putusan 135 tersebut, termasuk soal masa jabatan anggota DPRD. MK menilai anggapan adanya kevakuman 2,5 tahun bagi DPRD hanyalah asumsi.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.