Koma.id– Gugatan Pemisahan Pemilu Kandas: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan yang meminta pembatalan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum ditindaklanjuti oleh DPR maupun pemerintah, sehingga belum bisa dievaluasi kembali oleh MK.
Gugatan yang ditolak MK tercatat dalam dua perkara berbeda. Perkara nomor 124/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Sementara itu, perkara nomor 126/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva.
Keduanya pada intinya meminta agar putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah dibatalkan karena dianggap merugikan hak konstitusional pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kerugian yang diklaim pemohon tidak berdasar karena hingga saat ini belum ada norma undang-undang yang mengatur tindak lanjut putusan 135 tersebut, termasuk soal masa jabatan anggota DPRD. MK menilai anggapan adanya kevakuman 2,5 tahun bagi DPRD hanyalah asumsi.







