Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudi Tanoe), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp200 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Rudi Tanoe tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Kamis (14/08) lalu karena alasan pribadi.
“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/08).
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan menginformasikan kepada publik setelah koordinasi internal selesai dilakukan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Keempatnya adalah:

- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT DNR Logistics
- Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut PT DNR Logistics periode 2018–2022
- Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024
Surat larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan. “Tindakan ini diperlukan agar keberadaan para pihak tetap berada di Indonesia untuk proses penyidikan,” tegas Budi.
Kasus ini merupakan turunan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan baru yang fokus pada pengangkutan dan distribusi bansos beras. Identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.
“Sudah ada tersangka. Penghitungan awal kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkap Budi.
KPK memastikan akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan penahanan tersangka. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas dugaan korupsi bansos yang merugikan negara dan masyarakat penerima bantuan.







