Koma.id– Pemerintah dan DPR RI tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta menyusul polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang publik, termasuk kafe dan restoran.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera merumuskan regulasi teknis yang berkeadilan bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta lagu. Komisi X DPR saat ini sedang membahas revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara itu, Ketua Umum PHRI Hariyadi B Sukamdani menyoroti ketidaksesuaian UU Hak Cipta dengan perkembangan zaman. Masalah muncul karena pasal yang menganggap semua pemutaran musik di ruang publik sebagai kegiatan komersial,”
Untuk itu, PHRI mendesak revisi UU, terutama terkait mekanisme pemungutan dan distribusi royalti yang lebih proporsional.







