Koma.id– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif digunakan (dormant). Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya telah diterapkan pada rekening bank dormant yang menuai kontroversi di masyarakat.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa wacana pemblokiran e-wallet ini masih dalam tahap pertimbangan risiko.
Kebijakan ini, menurut PPATK, bertujuan untuk melindungi nasabah. Analisis PPATK menunjukkan bahwa akun-akun dormant sering menjadi sasaran kejahatan seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening ilegal, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.












