Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

ICJR Kritik Dominasi Tim 12 Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Views
×

ICJR Kritik Dominasi Tim 12 Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.id- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus dapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengkritik proses penyusunan RKUHAP yang dinilainya berlangsung tertutup dan eksklusif.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya sangat dominasi Tim 12 yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam merumuskan substansi RKUHAP. Bahkan, forum tersebut tidak membuka ruang partisipasi luas bagi aktor-aktor penting lainnya yang seharusnya turut berperan dalam pembentukan hukum acara pidana nasional.

Senada dengan ICJR, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsy, mengingatkan agar pengesahan RKUHAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan KUHAP baru agar tidak menjadi regulasi yang cacat sejak lahir.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.