Koma.id- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus dapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengkritik proses penyusunan RKUHAP yang dinilainya berlangsung tertutup dan eksklusif.
Menurutnya sangat dominasi Tim 12 yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam merumuskan substansi RKUHAP. Bahkan, forum tersebut tidak membuka ruang partisipasi luas bagi aktor-aktor penting lainnya yang seharusnya turut berperan dalam pembentukan hukum acara pidana nasional.
Senada dengan ICJR, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsy, mengingatkan agar pengesahan RKUHAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan KUHAP baru agar tidak menjadi regulasi yang cacat sejak lahir.







