Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

ICJR Soroti Potensi Luasnya Penyalahgunaan Wewenang Penyidik

Views
×

ICJR Soroti Potensi Luasnya Penyalahgunaan Wewenang Penyidik

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.idRancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik dari pegiat hukum dan HAM. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menilai draf tersebut berpotensi melegitimasi praktik hukum yang tidak akuntabel dan berisiko melanggar hak asasi manusia.

Ia menyebut bahwa RKUHAP tidak menyelesaikan masalah, bahkan justru memperburuk keadaan. Seperti halnya pemblokiran rekening oleh PPATK dan pada RKUHAP, menurutnya, pemblokiran ini akan mendapatkan legitimasi karena pemblokiran tidak diatur secara ketat.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Iftitah, pemblokiran yang hanya berdasarkan pada penilaian penyidik sangat subjektif. Bahkan hakim bisa menerima permohonan persetujuan pemblokiran yang sudah dilakukan penyidik tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.