Koma.id– Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik dari pegiat hukum dan HAM. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menilai draf tersebut berpotensi melegitimasi praktik hukum yang tidak akuntabel dan berisiko melanggar hak asasi manusia.
Ia menyebut bahwa RKUHAP tidak menyelesaikan masalah, bahkan justru memperburuk keadaan. Seperti halnya pemblokiran rekening oleh PPATK dan pada RKUHAP, menurutnya, pemblokiran ini akan mendapatkan legitimasi karena pemblokiran tidak diatur secara ketat.
Menurut Iftitah, pemblokiran yang hanya berdasarkan pada penilaian penyidik sangat subjektif. Bahkan hakim bisa menerima permohonan persetujuan pemblokiran yang sudah dilakukan penyidik tersebut.







