Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bebas Usai Terima Amnesti, Langsung Santap Sate Padang di Menteng

Views
×

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bebas Usai Terima Amnesti, Langsung Santap Sate Padang di Menteng

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bebas Usai Terima Amnesti, Langsung Santap Sate Padang di Menteng

Koma.id | Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat (01/08) malam pukul 21.22 WIB, setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025.

Amnesti tersebut merupakan bagian dari pengampunan terhadap 1.116 terpidana menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan telah disetujui oleh DPR RI. Surat keputusan diserahkan langsung oleh Ditjen AHU Kemenkumham kepada KPK.

Silakan gulirkan ke bawah

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meski aktif dalam proses politik dan hukum terkait PAW Harun Masiku, ia dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan.

Keluar dari rutan dengan jas hitam dan kaus merah bertuliskan “Soekarno Run,” Hasto disambut teriakan “merdeka” dari para simpatisan. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dukungan selama masa penahanan.

“Keputusan ini menjawab pledoi tentang keadilan yang hakiki,” kata Hasto kepada wartawan di depan rutan.

Pasca pembebasan, Hasto menyempatkan diri menyantap kuliner khas Sumatera Barat, sate padang, di Taman Menteng bersama tim kuasa hukumnya, antara lain Febri Diansyah, Maqdir Ismail, dan Arman Hanis.

“Tadi saat kami dalam perjalanan dari Gedung KPK, Pak Hasto mengajak makan sate padang di Taman Menteng,” ujar Febri.

Hasto juga menyatakan akan menyempurnakan lima buku yang telah ia tulis selama menjalani hukuman dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Terbuka sebagai bagian dari komitmennya dalam memperjuangkan supremasi konstitusi dan pemberantasan korupsi di tubuh partai.

Langkah amnesti ini mengundang perhatian publik, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai pemberian pengampunan terhadap terpidana korupsi sebagai preseden hukum baru di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.