Koma.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mendesak agar revisi KUHAP diarahkan untuk menciptakan sistem hukum kolaboratif yang menjamin keadilan.
Suparji menekankan pentingnya membangun kerja sama sinergis antarpenegak hukum guna mencegah ego sektoral.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Committee (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menilai pembahasan RUU KUHAP harus melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Dirinya mendukung RKUHAP, namun masih dibutuhkan masukan publik, kemudian diperkuat dengan pengawasan atau kontrol sistemnya.







