Koma.id– Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik tajam dari para akademisi dan lembaga pemantau kebijakan hukum. Draf revisi yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR ini dinilai membuka jalan bagi terbentuknya dominasi kekuasaan Polri dalam sistem peradilan pidana nasional.
Peneliti Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK), Bugivia Maharani Setiadji Putri, menilai revisi KUHAP berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga superpower.
Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang L. Panggabean mengkritik rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam RUU KUHAP.
Menurutnya, dominus litis dalam versi revisi KUHAP justru berpotensi mengganggu independensi penyidik dan menciptakan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum.







