Koma.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi.
DPR berkomitmen memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat penyusunan RUU tersebut.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
“Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Komisi III akan menggelar rapat kerja dan RDPU bersama KPK dan aktivis antikorupsi pada masa sidang mendatang, usai 16 Agustus 2025. Agenda itu dilakukan sebelum tim perumus dan sinkronisasi melanjutkan pembahasan.
Habiburokhman membantah anggapan bahwa RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan KPK. Ia menyebut sejumlah pasal justru memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Kepercayaan Publik ke Polri Melonjak 82,4 Persen, Reformasi Kapolri Dinilai Berbuah Manis
“Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (5) menyebut penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian. Ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas independensi KPK.
Terkait status penyelidik, ia menegaskan RUU KUHAP tidak membatasi peran lembaga selain Polri.
“Dalam Pasal 1 angka 7, telah disepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa definisi penyelidikan terlalu sempit.
“Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP konsisten dengan pendekatan formil. Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Habiburokhman memastikan pembahasan RUU KUHAP tidak akan tergesa-gesa.
“Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan sudah dipertimbangkan,” pungkasnya.







