Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Dinilai Tertutup dan Abai HAM, Masyarakat Sipil Toalk RUU KUHAP

Views
×

Dinilai Tertutup dan Abai HAM, Masyarakat Sipil Toalk RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.id Koalisi masyarakat sipil menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan penolakan tersebut didasari dua alasan utama: proses penyusunan yang dinilai tertutup dan substansi pasal yang lemah dalam melindungi hak asasi manusia (HAM).

Silakan gulirkan ke bawah

Isnur mengkritik buruknya transparansi dalam perumusan RUU KUHAP. Selain itu, sejumlah pasal dianggap tidak memenuhi standar perlindungan HAM, seperti Pasal 134 dan 135 yang dinilai tidak tegas melarang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi sesuai hukum internasional.

Koalisi juga menyoroti sembilan pasal bermasalah dalam draf RUU KUHAP versi 24 Maret 2025, di antaranya tidak ada jaminan akuntabilitas pelaporan (Pasal 23). Minimnya pengawasan yudisial (Pasal 149, 152 ayat 2, 153, dan 154). Upaya paksa tanpa ukuran jelas (Pasal 85 ayat 1, 88, 89, 90 ayat 2 dan 3, 93 ayat 5, 105 huruf e, 106 ayat 4, dan 112 ayat 2). Sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel (Pasal 138 ayat 2 huruf d, 191 ayat 2, dan 223 ayat 2 dan 3).

Investigasi khusus tanpa kontrol (Pasal 16). Hak korban dan kelompok rentan belum terjamin (Pasal 134–139, 168, 169, dan 175 ayat 7). Standar pembuktian tidak tegas (Pasal 85-88, 222, 224-225).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.