Koma.id | Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (25/07), terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan merintangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Menjelang sidang vonis, sejumlah elite PDIP menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tidak berpihak. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menegaskan bahwa perkara ini sarat rekayasa dan meminta agar vonis tidak mengikuti pola kasus Tom Lembong yang dinilai kontroversial.
Bawaslu Perkuat Kampung Pengawasan Partisipatif, Libatkan Masyarakat Adat hingga Warga Umum
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, memilih irit bicara. “Yang terbaik,” ujarnya singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (24/07).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan optimisme bahwa Hasto akan divonis bebas. “Kalau membaca dari setiap babak persidangan, kami optimis Pak Hasto akan bebas,” katanya.
Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, dengan pembatasan jumlah pengunjung demi menjaga ketertiban. Pengadilan hanya mengizinkan 70 orang hadir, terdiri dari 30 masyarakat umum dan 40 awak media2.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam politik nasional dan menyangkut buronan KPK yang belum tertangkap sejak 2020. Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, menyebut vonis terhadap Hasto sebagai ujian komitmen pemberantasan korupsi. Ia menilai vonis bebas sangat kecil kemungkinan terjadi kecuali ada intervensi politik.







