Koma.id– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi turun tangan dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Langkah ini diambil setelah tersangka Misri Puspita Sari mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) melalui penasihat hukumnya, Yan Mangandar Putra, pada Senin (14/7/2025).
LPSK mulai menelaah secara serius pengajuan tersebut dan melakukan investigasi lanjutan. Berdasarkan penelaahan awal terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang dikumpulkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, Misri diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden yang merenggut nyawa Brigadir Nurhadi.
Dugaan ini muncul karena adanya indikasi Misri melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban, termasuk cekikan fatal.
Meski demikian, LPSK belum sepenuhnya menyimpulkan keterlibatan tunggal Misri sebagai pelaku. Hasil autopsi menunjukkan luka-luka lain di tubuh korban, yang memunculkan keraguan apakah Misri, seorang perempuan, mampu secara fisik melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.







