Koma.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Ia datang bersama rekan-rekan terlapornya, meliputi Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Mereka juga didampingi tim kuasa hukum untuk menyampaikan permintaanya terkait pengusutan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Pada kesempatan ini, mereka meminta agar ijazah asli Jokowi segera ditahan untuk kepentingan proses hukum.
“Permintaan agar ijazah yang katanya asli, ya kita enggak tahu hasilnya, ijazah yang katanya asli, milik saudara Joko Widodo itu disita,” kata Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Senin.
Ahmad juga mengingatkan agar polisi tidak meminjam hasil yang dimiliki Bareskrim Polri karena memiliki substansi hukum yang berbeda.
Kepercayaan Publik ke Polri Melonjak 82,4 Persen, Reformasi Kapolri Dinilai Berbuah Manis
Berkaca dari kasus-kasus lama, dia juga menegaskan pentingnya penyitaan ijazah untuk menghindari tindak pemusnahan barang bukti.
“Kalau tidak disita ini kan sudah banyak ya kasus-kasus belum sampai selesai itu kebakaran, kayak di Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran,” ujar Ahmad.
Selain itu, Roy Suryo cs juga mengantarkan surat berisi permintaan gelar perkara khusus kepada Kepala Bagwassidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Gelar perkara tidak melibatkan kami selaku pihak yang berkepentingan, dalam hal ini selaku terlapor,” ujar Ahmad.







