Koma.id– Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, mengatakan RUU KUHAP adalah instrumen hukum yang akan menjadi rujukan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penyusunannya wajib dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, karena berkaitan langsung dengan jaminan hak-hak asasi warga negara, termasuk hak atas keadilan, hak pembelaan, serta batasan kekuasaan aparat penegak hukum. Menyusun ulang KUHAP tanpa keterlibatan publik yang substansial sama saja dengan membangun sistem hukum di atas pondasi yang rapuh dan rentan disalahgunakan.
“Kami memandang bahwa sikap pemerintah yang mengklaim telah melibatkan publik, tanpa mampu menunjukkan bukti konkret siapa saja yang dilibatkan, bagaimana masukan mereka diterima, dan sejauh mana pengaruhnya terhadap isi draf, adalah bentuk ketidakjujuran publik,” ungkap Teuku Z. Arifin dalam keterangannya.
Bahkan, lebih jauh, hal ini memperlihatkan kecenderungan pemerintah untuk menjadikan pelibatan publik sekadar formalitas administratif, bukan sebagai bagian dari komitmen demokrasi yang sesungguhnya.
Lebih dari itu, KUHAP bukan sekadar kumpulan aturan teknis, tetapi merupakan pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara. KUHAP menyentuh inti kehidupan bernegara karena menentukan bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana hak warga dijamin, dan bagaimana kekuasaan dikontrol. Maka,jika proses revisinya hanya berjalan di ruang-ruang tertutup dan minim pengawasan masyarakat, maka bukan tidak mungkin revisi KUHAP justru menjadi alat baru bagi praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan.
LSM PENJARA 1 secara tegas meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan praktik pembentukan undang-undang yang hanya bermodalkan klaim sepihak. Kami mendesak agar seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dibuka secara transparan, baik dari sisi substansi naskah, daftar pihak yang terlibat, hingga dokumentasi proses penyusunan yang dapat diakses publik. Tanpa itu semua, kami khawatir RUU KUHAP hanya akan menjadi produk hukum yang cacat legitimasi dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem peradilan pidana kita.
“Bagi kami, keterbukaan bukanlah pilihan, tapi keharusan. Jika Pemerintah ingin membuktikan komitmennya terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi, maka proses legislasi harus dijauhkan dari praktik-praktik manipulasi partisipasi dan harus berjalan di bawah pengawasan rakyat,” tandasnya.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Hukum yang baik hanya bisa lahir dari proses yang baik. Jika pembentukannya saja sudah sarat rekayasa dan jauh dari keterlibatan rakyat, maka hukum tersebut hanya akan menjadi alat pembenaran kekuasaan, bukan pelindung hak rakyat.
“Bila suara kami dianggap nyaring, itu bukan karena kami mencari perhatian, tapi karena kami tidak pernah rela hukum di negeri ini dijadikan alat transaksi oleh segelintir elit di balik meja kekuasaan. Karena sesungguhnya, hukum yang lahir dari rakyat akan hidup untuk rakyat, tetapi hukum yang lahir dari kepura-puraan hanya akan mati di tangan penguasa,” pungkasnya.







