Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Habiburokhman Bantah DPR Abaikan Publik dalam Bahas RUU KUHAP

Views
×

Habiburokhman Bantah DPR Abaikan Publik dalam Bahas RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Koma.id Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis keras tudingan yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak berpihak pada kepentingan publik. Ia menegaskan DPR telah membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam merumuskan regulasi penting tersebut.

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi Hukum DPR telah menyerap aspirasi dari sedikitnya 53 pihak dengan latar belakang beragam dalam penyusunan RUU KUHAP. Hingga kini, DPR bersama pemerintah disebutnya telah menuntaskan pembahasan sebanyak 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM), meliputi 1.091 pasal yang dipertahankan, 68 pasal diubah, 91 pasal lama dihapus, 131 pasal baru ditambahkan, serta 256 perubahan redaksional.

Silakan gulirkan ke bawah

Politisi Gerindra itu juga menyoroti sikap sejumlah kelompok yang mengklaim diri mewakili masyarakat sipil. Ia menilai tidak ada satu pihak pun yang berhak memonopoli representasi publik, mengingat DPR telah melibatkan banyak unsur dalam proses legislasi.

Sementara itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur melontarkan kritik tajam. Ia menilai pembahasan RUU KUHAP justru terkesan terburu-buru, padahal revisi hukum acara pidana seharusnya menjadi momentum memperbaiki berbagai kelemahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Isnur menekankan masih banyak persoalan krusial yang luput dari perhatian dalam rancangan aturan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.