Koma.id, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Kamis (10/7/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari Hasto atas tuntutan 7 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pledoinya, Hasto melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menilai kasus yang menjeratnya sarat kepentingan politik pihak tertentu. Menurutnya, meski JPU KPK membantah adanya pengaruh politik saat sidang eksepsi 11 April 2025 lalu, namun realitas sosial-politik justru berbicara lain.
“Mulai dari tahun 2023 hingga Pilkada Serentak 2024, mustahil kita menafikkan adanya kepentingan politik dalam proses hukum ini,” ujar Hasto di persidangan.
Tak hanya itu, Hasto juga menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi karena sikapnya yang kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023. Ia bahkan menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menurutnya telah dipecat dari PDIP pada 2024, ke dalam pledoinya.
“Saya dikriminalisasi hanya karena bersikap kritis. Dan ini terkait dengan dinamika politik, termasuk keputusan MK yang menjadi polemik,” lanjut Hasto.
Hasto meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan nama baiknya.
Kini publik menanti, akankah hakim mengabulkan permintaan Hasto? Atau justru memperkuat tuntutan KPK?










