Koma.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan merespons polemik putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Pihaknya memilih menunggu respons DPR menyikapi putusan MK tersebut.
“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti,” kata Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Heru irit bicara saat dikonfirmasi lebih lanjut. Dia menekankan bahwa saat ini kewenangan ada DPR untuk menyikapi putusan MK melalui revisi undang-undang terkait pemilu.
“Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar dia.
Diketahui, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.
Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku.







