Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalTak Berkategori

Sekjen MK Soal Pemisahan Pemilu: Kami Menunggu Tindak Lanjut DPR

Views
×

Sekjen MK Soal Pemisahan Pemilu: Kami Menunggu Tindak Lanjut DPR

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan merespons polemik putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Pihaknya memilih menunggu respons DPR menyikapi putusan MK tersebut.

“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti,” kata Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

Heru irit bicara saat dikonfirmasi lebih lanjut. Dia menekankan bahwa saat ini kewenangan ada DPR untuk menyikapi putusan MK melalui revisi undang-undang terkait pemilu.

“Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar dia.

Diketahui, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.