Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kompak memilih menunggu langkah politik DPR RI terkait arah kebijakan pemilu ke depan, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang memutuskan ihwal keserentakan pemilu.
Keputusan MK tersebut menjadi angin segar bagi sejumlah pihak yang selama ini menggugat keserentakan pemilu lima kotak pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena dinilai membebani pemilih dan penyelenggara.
Heroik, yang menjadi salah satu pemohon uji materi pasal keserentakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, menyebut kemenangan ini membuka peluang untuk merumuskan pemilu yang lebih efisien dan tidak menumpuk di satu waktu.
Di sisi lain, anggota DPR Giri Ramanda Kiemas mengakui bahwa muncul sejumlah persoalan yang harus diantisipasi dalam proses menata ulang regulasi pemilu. Meski secara formal DPR bersama fraksi-fraksi parpol belum mulai membahas materi rancangan undang-undangnya pada tahun ini, wacana perubahan sudah mengemuka kuat di Senayan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta Anggota KPU Idham Holik Mellaz memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait implikasi teknis putusan MK tersebut terhadap penyusunan regulasi yang akan dilakukan DPR pada tahun mendatang.







