Koma.id– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri langsung gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam kesempatan itu, Kompolnas mengingatkan agar Polri tidak berlarut-larut dan segera menyampaikan hasil gelar perkara ke publik.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan proses gelar perkara dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari pelapor, terlapor, ahli, perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM), DPR, Kompolnas, hingga Ombudsman.
Namun suasana gelar perkara tidak sepenuhnya berjalan mulus. Eggi Sudjana yang merupakan pelapor kasus ini, memilih walk out. Ia menyatakan kecewa karena menurutnya pihak Jokowi tidak mau menunjukkan langsung ijazah yang menjadi pokok perkara.
Disisi lain, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mengaku sangat kecewa Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tidak menghadiri gelar perkara khusus tsb dan juga mempersoalkan ketidakhadiran pihak UGM.
Terpisah, Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan menegaskan bahwa gelar perkara khusus sudah selesai dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang seharusnya. Jadi, case close.







