Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polemik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Pakar dan Aktivis Beri Peringatan

Views
×

Polemik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Pakar dan Aktivis Beri Peringatan

Sebarkan artikel ini
Polemik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Pakar dan Aktivis Beri Peringatan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto / Istimewa)

Koma.id, Jakarta – Isu pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal terus menjadi sorotan publik tanah air. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mengatur pemilu serentak dinyatakan sebagai satu-satunya tafsir konstitusional yang berlaku saat ini.

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan hanya dengan merujuk pada dua putusan MK terdahulu, yakni Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pernyataan yang menyebut putusan ini dapat diabaikan dengan memakai logika putusan sebelumnya adalah tidak tepat secara hukum. Kalau memang putusan lama masih dianggap berlaku, maka syarat usia Capres-Cawapres harusnya tetap 40 tahun. Tetapi kan realitasnya sudah berubah. Putusan MK terbaru adalah tafsir konstitusional yang sah saat ini,” jelas Titi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Titi menilai, menjaga kepastian hukum adalah kunci dalam penyelenggaraan pemilu, agar tidak memunculkan keragu-raguan di masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto. Ia menilai kebijakan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal justru berbahaya bagi demokrasi.

“Memisahkan pemilu nasional dan lokal akan melumpuhkan kontrol demokratis rakyat terhadap pemerintah. Sebab rakyat tidak lagi memiliki momentum politik yang kuat secara bersamaan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah pusat maupun daerah,” kata Sugiyanto.

Ia khawatir, pemisahan jadwal pemilu bisa menciptakan jarak antara aspirasi rakyat dengan kekuasaan.

“Pemisahan ini akan menguntungkan elite politik, bukan rakyat. Pemilu harus serentak agar ada keseimbangan kontrol politik dan efisiensi biaya,” tegasnya.

Hingga kini, perdebatan soal pemisahan atau penyatuan pemilu nasional dan pemilu lokal terus berlanjut, seiring persiapan menuju Pilkada 2027. Pemerintah dan DPR dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan kebijakan yang bukan hanya sesuai konstitusi, tetapi juga berpihak pada kepentingan demokrasi dan rakyat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.