Koma.id– Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (4/7/2025), Tom Lembong juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Mendag kala itu, Tom Lembong dinilai bertanggung jawab atas penerbitan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pihak berbeda.
Izin impor tersebut dikeluarkan untuk tujuan membentuk stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga, namun menurut jaksa, seluruh persetujuan itu terbit tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagaimana mestinya.







