Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 terus menuai perhatian sejumlah partai politik. DPP Partai Golkar dan Partai Demokrat menjadi dua di antara yang menyuarakan kekhawatiran atas implikasi besar putusan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menilai putusan MK berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan. Pasalnya, kebijakan pemisahan jadwal pemilu itu bisa mengakibatkan kekosongan kepemimpinan daerah sekitar 2,5 tahun, termasuk jabatan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron juga menyoroti potensi implikasi lainnya. Menurut Herman, kebijakan dua kali pemilu dalam periode berbeda akan membuka kemungkinan masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga dua tahun.
Selain itu, Herman juga menekankan perlunya pemerintah dan DPR RI mencermati konsekuensi biaya penyelenggaraan pemilu yang bisa membengkak akibat pemisahan ini.







