Koma.id- Polemik batas wilayah empat pulau di kawasan perairan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kian memanas. Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi langsung dengan Prabowo. Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Polemik ini mencuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, langkah Prabowo untuk mengambil alih penanganan masalah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan pemimpin negara.
Ia menilai, jika Kepmendagri tersebut keluar tanpa konsultasi kepada Presiden, maka hal itu bisa dipandang sebagai manuver politik yang berpotensi mengganggu soliditas Kabinet Merah Putih (KMP).
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap sampai saat ini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status empat pulau yang ada dalam pusaran polemik, apakah masuk Provinsi Sumatera Utara atau Provinsi Aceh.
Yusril mengatakan penetapan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hingga kini, Permendagri tersebut belum ada.







