Koma.id | Aceh – Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang masuk dalam wilayah sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diduga menyimpan potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyebut salah satu dari enam sumur yang dianalisis menunjukkan indikasi kandungan gas (gas discovery).
Keempat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA), BPMA menyatakan kawasan tersebut belum memiliki cakupan data seismik memadai untuk mengevaluasi potensi migas secara menyeluruh.
Deputi Perencanaan BPMA, Edy Kurniawan, menjelaskan bahwa potensi kandungan migas di laut Singkil berada sekitar 40 kilometer dari gugus pulau yang kini menjadi perbincangan. Ia menegaskan perlunya dilakukan survei awal dan akuisisi data seismik untuk memperjelas potensi migas di wilayah itu.
“Tanpa data seismik, kita tidak bisa memastikan nilai ekonomis dari potensi tersebut. Survei dibutuhkan agar ada kejelasan secara geologi,” tegas Edy, sabtu (14/06/25).
Sementara itu, Kepala BPMA, Nasri Djalal, menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian dan kelestarian tetap menjadi pijakan utama dalam pengelolaan sumber daya migas. Ia menekankan bahwa wilayah OSWA masih menjadi bagian dari kontrak kerja sama dengan Conrad Asia Energy Ltd, perusahaan pemenang lelang Wilayah Kerja Laut Selatan Aceh dengan total luasan 8.200 km².
Sengketa kepemilikan empat pulau itu mencuat usai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal ini menuai reaksi dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan keterbukaan untuk mengelola potensi sumber daya alam bersama Pemerintah Aceh. Namun dalam pernyataan terbarunya, Bobby mengaku belum mengantongi data resmi terkait potensi migas di kawasan tersebut.
Hingga kini, BPMA terus mendorong koordinasi antar lembaga dan pemerintah terkait agar potensi sumber daya energi tersebut dapat ditangani secara komprehensif dan berdasarkan data ilmiah. Pemerintah pusat juga diharapkan segera memberikan kejelasan atas status wilayah dan pengelolaannya.









