Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Prabowo dan DPR Diminta Hadir di MK Bahas Gugatan UU TNI dan BUMN

Views
×

Prabowo dan DPR Diminta Hadir di MK Bahas Gugatan UU TNI dan BUMN

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo di Gedung Pancasila
Presiden Prabowo Subianto di Gedung Pancasila dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memberikan keterangan dalam sidang pleno terkait uji formil dua undang-undang strategis: Undang-Undang TNI dan Undang-Undang BUMN. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2025.

Dikutip rapat permusyawaratan hakim (RPH) telah menetapkan jadwal sidang pleno untuk perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada 23 Juni 2025. Sedangkan sidang pleno untuk perkara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara akan digelar sehari setelahnya, pada 24 Juni 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

Agenda sidang mencantumkan pemanggilan Presiden RI dan DPR RI untuk menyampaikan keterangan resmi mereka. Hakim Konstitusi Saldi Isra membenarkan rencana pemanggilan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menyatakan bahwa MK dapat meminta keterangan dari Presiden, DPR, DPD, maupun MPR dalam proses pemeriksaan perkara.

Saldi menambahkan bahwa DPR RI dapat menunjuk alat kelengkapan dewan mana pun untuk mewakili lembaga legislatif itu dalam sidang pleno nanti.

Sebelumnya, MK telah menyatakan lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil terhadap UU TNI dinyatakan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebut kelima gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.