Koma.id | Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua wanita asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang DJ di First Club Batam, Nagoya. Kedua pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Kota Batam melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (07/06) sekitar pukul 01.40 WIB di area VIP 7, VIP 8, dan parkiran klub malam tersebut. Korban, Stevanie (24), mengalami serangan fisik berupa tendangan, pukulan, dan cakaran dari para pelaku.
Peristiwa bermula saat korban selesai tampil sebagai DJ dan mendatangi meja tamu VIP, tempat seorang rekan DJ asal Vietnam, berinisial MS, berada. Kedatangan korban diduga memicu kecemburuan dari kedua pelaku, yang berujung pada adu mulut dan berakhir dengan aksi pengeroyokan.

Setelah memperoleh rekaman CCTV dan keterangan saksi, pihak kepolisian segera melacak keberadaan para pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, foto luka korban, hasil visum, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Polisi saat ini masih memburu pelaku lain berinisial MS, yang hingga kini berstatus buron. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam untuk membantu melacak keberadaan MS.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna memastikan status izin tinggal kedua pelaku di Batam,” ungkap Noval.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengeroyokan telah beredar luas. Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini.







