Koma.id– Isu dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pusaran kasus judi online (judol) terus menguat di ruang publik.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menyatakan bahwa judi online adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memicu tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang dan penggelapan.
Korban Tewas Terus Bertambah, Latihan Militer Calon Pengelola Kopdes Didesak Segera Dihentikan
Untuk itu pengakuan sejumlah tersangka dalam kasus ini bisa menjadi dasar kuat untuk menduga keterlibatan Budi Arie.
Islah menilai, jika benar Budi Arie terbukti terlibat, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius. Menurutnya, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memastikan keadilan.






