Koma.id– Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto melalui unggahan meme yang juga menampilkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pihak ITB menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan membina SSS sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam membentuk karakter dan integritas mahasiswa.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat SSS.
Mendikti Saintek, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pembinaan dan edukasi adalah pendekatan yang lebih tepat dalam menangani persoalan yang melibatkan mahasiswa.
Sementara itu, organisasi Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah Polri dalam menangguhkan penahanan SSS. Mereka menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah bijaksana yang membuka ruang penyelesaian secara lebih mendidik dan humanis.







