Koma.id- Keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang menjadi tersangka setelah mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, memantik reaksi beragam dari berbagai kalangan.
Ketua Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa langkah polisi menangguhkan penahanan itu bukan solusi yang tepat. Pasalnya kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan karena menyangkut kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Polri menyudahi proses penyelidikan terhadap SSS.
Namun di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menilai penangguhan penahanan terhadap SSS adalah langkah yang bijak dan proporsional dalam situasi yang sensitif secara politik.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia menekankan keputusan tersebut sebagai cerminan adanya kesadaran politik dan sensitivitas sosial dari pihak kepolisian.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Masri Ikoni mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB tsb. Masri menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sudah sesuai dengan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo.







