Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh korban individu, bukan oleh institusi seperti lembaga pemerintahan, korporasi, maupun pejabat publik.
Putusan ini menuai beragam respons dari kalangan legislatif, eksekutif, hingga lembaga masyarakat sipil.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik putusan tersebut namun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai putusan MK ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
ICJR mendorong agar pemerintah dan DPR meninjau ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







