Koma.id– Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus melebar. Kali ini, giliran pendukung Jokowi yang melayangkan laporan ke Kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan di ruang publik.
Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, resmi melaporkan sejumlah pihak ke Mapolres Kota Depok pada Sabtu, 26 April 2025. Mereka yang dilaporkan diduga menyebarkan narasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut melalui berbagai media dan platform publik.
Dalam laporannya, Karim menyebut beberapa nama, di antaranya Amien Rais, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Sugi Nur Raharja alias Gusnur, dr. Tifauzia Tyassumah alias Dokter Tifa, serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Umar Khalid Harahap.
Karim menegaskan, para terlapor diduga melanggar Pasal 160 dan 161 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum di muka umum. Sehingga menciptakan keresahan dan menyerang kehormatan pribadi Jokowi secara sistematis.







