Koma.id– Presiden Prabowo Subianto merespons delapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan desakan untuk merombak jajaran Kabinet Merah Putih.
Forum purnawirawan ini menyampaikan sikap politiknya dalam surat yang ditandatangani oleh lebih dari 300 tokoh militer senior, terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat tersebut dirilis pada pertengahan April 2025 dan mendapat dukungan dari sejumlah nama besar, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memahami dan menghormati aspirasi para mantan prajurit yang dianggap sebagai rekan seperjuangan.
“Karena presiden dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, Presiden disebut tidak akan gegabah dalam merespons tuntutan-tuntutan tersebut. Menurut Wiranto, Prabowo saat ini masih mengkaji secara menyeluruh isi surat yang dinilai menyentuh isu-isu sangat fundamental.
“Karena masalah-masalah ini tidak ringan, sangat fundamental,” tegas Wiranto.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Melakukan reshufflekepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.







