Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sidang Hasto Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Ada Muatan Politis

Views
×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sidang Hasto Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Ada Muatan Politis

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sidang Hasto Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Ada Muatan Politis
Hasto Kristiyanto di sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3). (Foto/Istimewa)

Koma.id Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menunjukkan arah yang semakin panas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Dengan keputusan ini, proses persidangan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Silakan gulirkan ke bawah

 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan kekecewaannya dan menilai bahwa perkara yang menimpa kliennya kental dengan aroma politis.

Ia bahkan menyebut adanya indikasi kuat bahwa proses hukum terhadap Hasto sengaja diarahkan untuk kepentingan tertentu di luar ranah yudisial.

Salah satu diungkapnya adalah adanya aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan saat sidang berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterimanya, para demonstran tersebut dibayar antara Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang dengan instruksi mengenakan jaket almamater ataupun pakaian biasa.

Tim penasihat hukum juga mengajukan banding atas putusan sela yang telah diketok oleh Majelis Hakim. Mereka tetap bersikukuh bahwa dakwaan terhadap Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta agar proses ini ditinjau kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 17 April 2025.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.