Koma.id | Banten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Samsat, mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang untuk melunasinya tanpa dikenakan denda. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan di 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pengeluaran besar saat Lebaran dan tahun ajaran baru. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk membersihkan data kendaraan bermotor yang sudah tidak digunakan atau punah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik,” ujar Andra Soni.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan program pemutihan, Gubernur Banten melakukan peninjauan langsung ke Kantor UPT PPD Samsat Kota Cilegon. Ia berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Provinsi Banten untuk memastikan kelancaran pelayanan dan mencegah kepadatan di loket pembayaran.
“Kami telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk penambahan jumlah loket, personel, pusat informasi, serta lahan parkir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” tambahnya.

Jam operasional Samsat juga diperpanjang, bahkan beberapa gerai akan tetap buka pada hari libur demi memaksimalkan pelayanan. Menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten, Deden Apriandhi, koordinasi dengan Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program ini. Penambahan loket direncanakan di beberapa UPT dengan tingkat kepadatan tinggi, seperti di Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak. Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebutuhan masyarakat sambil menjaga kelancaran administrasi pajak kendaraan bermotor.








