Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

20 Daerah Belum Gelar PSU, KPU Targetkan Rampung Sesuai Tenggat Waktu

Views
×

20 Daerah Belum Gelar PSU, KPU Targetkan Rampung Sesuai Tenggat Waktu

Sebarkan artikel ini
AYo Memilih -
Ayo memilih dalam Pemilu 2024.

Koma.id- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merampungkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah bersengketa dalam Pemilu 2024.

Dari total daerah yang harus menggelar PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), empat wilayah telah melaksanakan pemungutan ulang, sementara 20 lainnya masih dalam proses persiapan.

Silakan gulirkan ke bawah

KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktu yang diberikan MK.

Pemungutan ulang dengan batas waktu 45 hari akan digelar pada 5 April, sementara PSU dengan tenggat 60 hari dijadwalkan pada 19 April.

Untuk PSU dengan tenggat 90 hari akan dilakukan pada 24 Mei, sedangkan pemungutan ulang yang diberikan waktu hingga 180 hari akan berlangsung pada 9 Agustus 2025.

MK mengkategorikan PSU dalam dua jenis, yakni pemungutan ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam satu wilayah serta PSU sebagian di beberapa daerah.

Beberapa wilayah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Papua, dan Kabupaten Empat Lawang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.